Harapan Seorang Guru Honorer
Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan impian semua orang. Dalam hal
ini, terutama guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun lamanya untuk
mendidik siswa-siswanya di sekolah. Adapun beberapa alasan mengapa guru honorer
memiliki keinginan untuk diangkat menjadi guru tetap atau PNS.
Pertama, selisih dan perbandingan gaji guru tetap atau PNS dengan guru
honorer terpaut jauh yaitu rata-rata gaji guru tetap atau PNS berkisar antara Rp
3.000.000 atau lebih per bulannya, sedangkan gaji guru honorer hanya berkisar
Rp 300.000 per bulannya bahkan bisa kurang dari itu. Gaji guru honorer dapat
dikatakan kalah dengan gaji buruh yang dapat mencapai Rp 1.000.000 lebih per
bulannya. Akibat dari kesenjangan gaji tersebut, tidak jarang para guru honorer
melakukan demo menuntut keadilan untuknya.
Kedua, menjadi PNS berarti hal apapun berupa tunjangan hidup dan
lain-laninnya akan ditanggung oleh pemerintah. Seorang PNS tidak perlu merasa
khawatir tentang biaya-biaya yang timbul baik dalam konteks kebahagiaan
misalnya pernikahan, kelahiran anak akan diberikan hal untuk cuti, sedangkan
dalam konteks musibah misalnya kecelakaan PNS tidak perlu khawatir akan
biayanya yang sangat mahal karena mereka memiliki Akses Kesehatan (Askes).
Ketiga, PNS memiliki kemudahan dalam peminjaman uang di bank. Selain itu,
untuk PNS yang sudah professional tentunya akan mendapatkan tunjangan
sertifikasi. Di samping itu, jika menjadi PNS risiko pemecatan kerja tentunya
rendah.
Pemerintah memberikan kesempatan kepada guru-guru honorer yang berusia
lebih dari 35 tahun yang ingin mengabdi untuk negara melalui pengangkatan
sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perizinan Kerja (PPPK) yang melalui seleksi
setelah selesainya seleksi CPNS 2018 ini. Selain itu, ada imbauan dari
Mendikbud kepada pemerintah daerah dan kepala sekolah untuk tidak lagi
mengangkat guru honorer. Semua ini tidak lepas dari kerja sama dan dukungan
dengan berbagai pihak. Dengan demikian, banyak dari guru-guru honorer di
Indonesia menginginkan menjadi guru tetap atau PNS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar